Sabtu, 21 November 2009
MEMPERTAHANKAN PERAN KOPERASI UNIT DESA UNTUK MEMBANTU PEREKONOMIAN DESA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa. Banyaknya masyarakat yang ikut berkecimpung dalam dunia politik juga penyebab dari lemahnya ekonomi karena semua berwawasan untuk mengurusi negara namun mengesampingkan ekonomi, padahal ekonomi harus berjalan dulu baru melangkah ke politik, namun saat ini justru sebaliknya masyarakat mengurusi politik yang akhirnya ekonominya sendiri menjadi kacau. Pembangunan desa akan menantang dimasa depan dengan kondisi perekonomian daerah yang semakin terbuka dan kehidupan politik yang lebih demokratis. Akan tetapi perekonomian desa samapai saat ini, masih dianggap terbelakang dan miskin.
Kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia berdiam didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua
masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani,berdagang,berternak danl ain-lain. Namun saat ini semua mulai turun, banyak petani menjual sawah untuk membeli kendaraan, dan kendaraan digunakan untuk carteran dengan demikian sumber utama mereka hilang dan mengambil sumber musiman yang keuntungannya belum dapat dipastikan. Banyak petani enggan menggarap sawah akibat dari sulit memperoleh pupuk serta harganya yang mahal. Oleh karena itu sudah sewajarnya bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka jurang pemisah antara kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian.Salah satu unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yang telah terbentuk di masing-masing desa. Ide dasar terbentuknya KUD di masing-masing desa tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga untuk menunjang pembangunan desa. Terbentuknya KUD di masing-masing desa, diharapkan mampu membantu masyarakat desa guna memberikan rasa aman, nyaman dan terpercaya dalam melakukan roda usaha ekonomi pedesaan.
Di masa sulit dewasa ini ketidakberadaan atau tidak berfungsinya secara maksimal KUD saat ini, mungkin disebabkan oleh potret masa lalu yang kelam. Banyak KUD yang tidak dikelola dengan baik, bahkan diselewengkan oleh sebagian oknum-oknum pengurus KUD. Ketidakpercayaan anggota terhadap pengurus KUD menjadikan KUD tidak berjalan dengan baik. Sedangkan koperasi yang saat ini tumbuh menjamur adalah koperasi yang yang didirikan dengan modal pribadi oleh beberapa orang dan dalam operasionalnya hanya untuk kepentingan pemilik dan pengurus artinya keuntungan yang diperoleh bukan kemakmuran para anggotanya. KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD, seringkal i disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka umur KUD amatlah pendek. dukungan terhadap keberadaan KUD perlu disikapi secara arif dan bijaksana guna keberlangsungan tidak hanya roda ekonomi pedesaan tetapi juga roda ekonomi Indonesia di masa-masa mendatang.
1.2 Rumusan Masalah
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan tujuan lain yang tidak kalah pentingnya adalah keberlanjutan usaha. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin. Masalah yang ingin dibahas penulis dalam penulisan ini seperti pengertian KUD itu sendiri, keberadaan KUD, permasalahan ekonomi masyarakat desa sehingga peran KUD diperlukan, apa saja peran-peran KUD untuk membantu perekonomian desa, cara mengoptimalkan peran KUD, upaya mempertahankan KUD dan langkah-langkah yang perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Pengertian Koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
2.2 Tujuan dan Manfaat Koperas
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
2.3 Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD,antaralain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
2.4 Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD)
Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1) Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
2) Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
3) Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.
2.5 Permasalahan Ekonomi Masyarakat Pedesaan
Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang subur dan dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam desa sangat kecil, karena aliran uang dari kota ke desa hampir nihil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Makanya, di setiap kebun atau sawah penduduk bisa kita temukan berbagai macam jenis buah-buahan: mangga, pepaya, pisang, cabai, jagung, dsb. Banyak jenisnya tapi sedikit kuantitasnya. Demikian juga di kolam-kolam ikan mereka terdapat bermacam-macam ikan: ikan mas, ikan mujair, ikan nila. Karena pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa menjadi komoditi yang ekonomis untuk dilempar ke pasar karena skala produksi yang menjadi kecil.
Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa terlempar ke pasar. Jika desa ini dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan, listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan , akselerasi program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan dorongan resultan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.
2.6 Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam rangka pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Kegiatan percobaan untuk menghasilkan teknologi baru dan penyuluhan pada petani dijalankan oleh pemerintah.
Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Manfaat KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
2) Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri.
Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
1) Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2) Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
4). Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5) Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
6) Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.
2.7 Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. "Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,". Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
2.8 Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak peningkatan keejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani :
a. Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.
d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya
2.9 Langkah-langkah yang perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD
Dengan melihat keberadaan KUD yang belum maksimal di masa sulit desa ini, yang justru sebenarnya melalui KUD mampu menggerakkan roda ekonomi pedesaan, beberapa langkah perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD .
1) Diperlukan sinergi yang sama antara pemerintah daerah, masyarakat desa dan pengurus KUD.
2) Visi KUD harus diperluas yakni tidak hanya untuk masyarakat desa setempat saja tetapi diperluas sampai ke desa lain.
3) Pengurus KUD hendaknya bertanggung jawab terhadap setiap perubahan yang terjadi.
4) Masyarakat desa ikut serta membangun dan melakukan kontrol terhadap kinerja pengurus KUD.
5) Tumbuhkan ''rasa memiliki yang tinggi'' masyarakat desa terhadap KUD di era persaingan yang sangat ketat ini, sehingga dapat menumbuh-kembangkan perekonomian desa yang sekaligus pula dapat menumbuh-kembangkan perekonomian Indonesia di masa-masa mendatang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota.
Potensi dan kekuatan KUD adalah punya infrastruktur (gedung dan perlengkapan usaha) yang memadai. Namun, perlu disadari, KUD juga mempunyai kelemahan, yakni dikembangkan sebagai koperasi pedesaan dengan keanggotaan yang mencakup seluruh penduduk pedesaan dengan latar belakang ekonomi yang sangat keterogen, sehingga nasib petani, yang akan diangkat melalui koperasi, dianggap kurang mendapat perhatian atau kurang fokus. Bahkan, karena keanggotaan berlansgung secara otomatis, partisipasi anggota menjadi kurang dan kadang dapat diabaikan sama sekali.
KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka umur KUD akan tidak bertahan.
3.2 Saran
Dari kesimpulan yang telah penulis kemukakan dan melihat bahwa peran KUD di pedesaan harus tetap dipertahankan, maka saran yang dapat penulis kemukakan adalah:
1) Perlu dilakukan pembinaan KUD guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
2) Melibatkan kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan.
4) Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
Selasa, 13 Oktober 2009
Prinsip-Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa, seseorang tidak boleh di paksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan saosial ekonominya. Dengan kkeyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan timbul. Karena itu, dalam pembinaan dan pengembangan koperasi prinsip ini sebaiknya dilaksanakan secara konsekuen sehingga koperasi dapat tumbuh dari bawah dan mengakar.
Sifat Keterbukaan mengandung makna bahwa didlam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbua bagi siapapn yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan atas dasar persamaan kepentingan ekonoi atau karena kepentingan ekonominya dapat di layani oleh koperasi.
Makna sifat sukarela dalam kenggotaan koperasi yaitu:
- Keanggotaan kperasi tidak boleh dipakasakan oleh siapapu
- Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota alam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih da di pilih menjadi pengelola.
Di dalam rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, dimana setiap anggota mempunyai hak satu suara. Kekuasaan berada ditangan anggota dan bukan pada pemilik modal.
Prinsip ini menonjolkan posisi anggota sebagai pemilik (owner) yang sangat strategis dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi koperasinya. Dalam praktiknya prinsip ini lebih terlihat pada saat koperasi menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT).
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
SHU adalah selisihantara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sbb:
- Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan kepada anggotanya.
- Koperasi Indonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan. Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang di berikan. Yang dimaksud dengan terbatas adlah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi. Jasa atau bunga adalah terbatas mengandung makna :
- Fungsi modal dalam koperasi bukan sekedar untuk mencari keuntungan, akan tetapi digunakan untuk kemanfaatan anggota.
- Jasa yang terbatas berarti bahwa suku bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian, terkadang pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan. Bila setiap anggota konsuken dengan keanggotaannya dalam arti melakkan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai. Sebagai pemilik, anggota harus berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai sumber modal koperasi, dan mengendalikan/mengawasi gerak langkah koperasi agar tetap sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota. Sebagai pengguna jasa anggota harus memanfaatkan pelayanan-pelayanan yang diselenggarakan untuk kepentingan anggota.
f. Pendidikan Perkoperasian
Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Seorang anggota akan mau berpartisipasi bila yang bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut manfaatnya terhadap dirinya, dan cara oganisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu, keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasarkan akan pengetahuan yang memadai tentan manfaat berkoperasi.
Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampan tinggi dan berwawasan luas maka pendidikan adalah mutlak.
Pendidikan perkoperasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan. dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi agar sesuai dengan jati dirinya. Melalui pendidikan anggta dipersiapkan dan dibentuk untuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip serta praktik koperasi.
g. Kerja sama antar koperasi
Koperasi-koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yang sama dan ada pula usaha yang berbeda serta tingkatan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi masih bervariasi, namun disadari bahwa koperasi tersebut pada dasarnya mengemban misi yang sama antara lain memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Untuk mencapai tujuan yang sama , masing-masing koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kerja sama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemhan masing-masing sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Kerja sama tersebut dapat diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperolah hasil yang lebih optimal.
Kamis, 08 Oktober 2009
Koperasi Sekolah (SMKN 10 Jakarta)
Saya adalah lulusan dari SMK Negeri 10 Jakarta. Tepatnya berada di Cawang. Saya ingin menulis pengalaman saya tentang manfaat koperasi di SMKN 10 Jakarta.
Siswa siswi SMKN 10 dapat merasakan kemudahan. Karena dengan didirikannya Koperasi sekolah di SMKN 10 Jakarta setiap siswa-siswi dapat dengan mudah mendapatkan peralatan dan atribut sekolah yang mereka butuhkan.
Di Koperasi SMKN 10 menjual semua kebutuhan siswa-siswi, tidak hanya siswa-siswi saja bahakan kebutuhan setiap guru pun tersedia di koperasi ini. Adapun barang-barang yang dijual di koperasi ini yaitu :
- Peralatan Tulis Menulis
- Seragam Sekolah
- Makanan
Tidak hanya menjual peralatan dan atribut sekolah, di koperasi SMKN 10 diadakan Tabungan untuk siswa-siswi yang ingin menabung. Jumlah uang yang ditabung tidak dibatasi nominlnya. Dan tabungan ini dapat di ambil jika siswa-siswi telah lulus dari sekolah ini.
Jadi Kesimpulan yang saya ambil Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan dilingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa-siswi sekolah tersebut dan kegiatan koperasi harus mendapat pengawasan oleh seorang guru yang diberi tanggung jawab untuk menangani koperasi sekolah.
Manfaat yang saya rasakan dengan adanya Koperasi ini :
- Dengan mudah dan murah saya dapat dengan cepat mendapat peralatan sekolah yang saya butuhkan
- Saya dapat degan mudahnya menyimpan uang dengan Tabungan di Koperasi.